Langsung ke konten utama

Postingan

Menampilkan postingan dari Mei, 2020

Ekonomi Politik "Buruh dan Upah"

Buruh adalah pemilik tenaga kerja, bukan pemilik alat-alat kerja (produksi/modal). Tenaga kerja ini digunakan untuk bekerja, baik kerja memproduksi televisi atau pakaian maupun kerja melayani tamu-tamu hotel dan restoran serta tenaga yang digunakan untuk kerja pelayanan sosial. Buruh adalah golongan yang tak memiliki alat-alat produksi. Buruh juga merupakan golongan upahan atau pemakan gaji. Bila seseorang yang bekerja di pabrik, pasti tahu apa yang dia terima dari jual-beli. Buruh dibayar upah (sejumlah uang) dan pengusaha dapat tenaga kerjanya untuk waktu sehari, seminggu, sebulan, setahun, dan seterusnya. Begitu juga, orang-orang yang bekerja di perusahaan jasa, LSM, kantor pengacara atau akuntan publik, kantor pemerintah, setelah menjual tenaganya, mereka dibayar uang gaji. Buruh adalah golongan yang diupah dan digaji. Dimana juga buruh bukanlah pemilik hasil kerjanya. Walaupun hasil dari bekerja yang telah dicapainya, tidak satu pun hasilnya dimiliki buruh. Hasil-hasil y...