
Buruh adalah pemilik tenaga kerja, bukan pemilik alat-alat kerja (produksi/modal). Tenaga kerja ini digunakan untuk bekerja, baik kerja memproduksi televisi atau pakaian maupun kerja melayani tamu-tamu hotel dan restoran serta tenaga yang digunakan untuk kerja pelayanan sosial. Buruh adalah golongan yang tak memiliki alat-alat produksi. Buruh juga merupakan golongan upahan atau pemakan gaji. Bila seseorang yang bekerja di pabrik, pasti tahu apa yang dia terima dari jual-beli. Buruh dibayar upah (sejumlah uang) dan pengusaha dapat tenaga kerjanya untuk waktu sehari, seminggu, sebulan, setahun, dan seterusnya. Begitu juga, orang-orang yang bekerja di perusahaan jasa, LSM, kantor pengacara atau akuntan publik, kantor pemerintah, setelah menjual tenaganya, mereka dibayar uang gaji. Buruh adalah golongan yang diupah dan digaji.
Dimana juga buruh bukanlah pemilik hasil kerjanya. Walaupun hasil dari bekerja yang telah dicapainya, tidak satu pun hasilnya dimiliki buruh. Hasil-hasil yang telah dikerjakan buruh dalam bekerja, tidaklah menjadi hasil mereka, karena seluruhnya telah menjadi milik pengusaha yang mempekerjakannya. Jadi, tak satu pun hasilnya menjadi milik buruh. Seluruh hasil kerja buruh mutlak (absolut) milik pengusaha.
Dalam artian lain buruh merupakan golongan mayoritas dalam hubungan kerja-upahan. Dalam perusahaan, pusat perbelanjaan dan perkantoran, jumlah buruh jauh lebih banyak ketimbang pengusaha atau golongan yang mempekerjakan mereka. Walaupun mayoritas, buruh ditentukan dan dikendalikan oleh pihak yang mempekerjakan mereka. Artinya, buruh dikuasai dan diperintahi untuk bekerja sesuai target atau kepentingan pihak minoritas yang berkuasa.
Dengan demikian konsep upah yang layak merupakan satu kesatuan antara upah dan jaminan sosial yang melekat di dalamnya. Unsur-unsur yang harus dipertimbangkan dalam menentukan tingkat upah layak harus sesuai dengan praktek dan kondisi nasional, dimana mencakup kebutuhan pekerja dan keluarga, tingkat upah umum di negara bersangkutan, biaya hidup, jaminan sosial, dan standar hidup relatif kelompok-kelompok sosial lainnya. Di samping itu juga harus memperhatikan faktor-faktor ekonomi termasuk kebutuhan pembangunan ekonomi, tingkat produktivitas dan perlunya mencapai serta mempertahankan tingkat lapangan kerja yang tinggi.
Indonesia belum dapat menetapkan upah sesuai prinsip-prinsip upah layak berdasarkan HAM. Hal ini terjadi karena upah yang ada sekarang ini belum mampu mencakup kebutuhan hidup layak bagi pekerja dan keluarga mereka (biaya hidup, jaminan sosial dan standar hidup sosial lainnya). Upah minimum pada kenyataannya tidak mampu memenuhi kebutuhan hidup layak buruh dan jauh dari biaya riil yang dikeluarkan buruh untuk memenuhi kebutuhan hidupnya, karena sejatinya upah layak adalah salah satu komponen hidup layak.
Jaminan sosial yang menyeluruh bagi seluruh rakyat Indonesia belum dilaksanakan secara merata dan adil, maka upah layak yang berdasarkan prinsip-prinsip pemenuhan Hak Asasi Manusia harus terus diupayakan oleh Pemerintah. Pemerintah secara regulasi mengatur tentang pengupahan melalui Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan, hal ini tentunya pemerintah juga memperhatikan keberlangsungan perusahaan agar dapat berkembang dan tumbuh dalam persaingan global. Ukuran keadilan dalam penetapan upah adalah para pihak yang terkait dalam masalah pengupahan ini tidak saling merugikan satu sama lainnya. Pemerintah terus berupaya menjaga stabilitas perekonomian dan terus mendorong pertumbuhan ekonomi yang tinggi dan berkelanjutan baik yang bersifat regulatif atau pemberian insentif maupun alokasi langsung belanja/pembiayaan anggaran kepada infrastuktur. Diharapkan melalui kebijakan semacam itu, perlindungan dan upaya peningkatan kesejahteraan pekerja/buruh bisa langsung dirasakan manfaatnya.
Kesejahteraan pekerja/buruh tidak tergantung pada besaran upah yang diterima semata, melainkan juga fasilitas sosial negara yang membantu mengurangi pengeluaran hidup. Negara juga hadir dalam bentuk pembinaan dan pengawasan dalam dialog sosial antara pengusaha dan pekerja/buruh di perusahaan.
Dimana juga diperlukan sebuah peraturan perundang-undangan baru mengenai upah layak yang dapat diterima baik oleh pengusaha maupun pekerja/buruh. Sangat diperlukan adanya hubungan yang baik antara pekerja/buruh dan pengusaha serta pemerintah dalam rangka mewujudkan adanya perjanjian bersama yang setara dan seimbang antar unsur-unsur tersebut terutama membicarakan masalah upah. Pemerintah perlu melakukan langkah-langkah strategis dan progresif di dalam penentuan upah minimum yang lebih melibatkan serikat pekerja/buruh dengan tetap fokus pada pertumbuhan sektor riil yang mampu memberikan stabilitas perekonomian dan terus mendorong pertumbuhan ekonomi yang tinggi dan berkelanjutan agar perusahaan dapat berkembang.
Dalam hal ini pemerintah perlu melakukan daya upaya dalam menjaga kenaikan harga-harga seminimal mungkin, memberikan jaminan sosial serta membuka lapangan pekerjaan yang dapat menyerap angkatan kerja yang dari tahun ke tahun semakin meningkat. Pemerintah perlu secara terus-menerus memantau pelaksanaan pengupahan dan apabila terjadi pelanggaran, pemerintah harus tanggap untuk mengadakan musyawarah dalam bentuk forum komunikasi yang terdiri dari unsur pengusaha, pemerintah dan pekerja/buruh jangan sampai masuk ke dalam ranah hukum pidana.
Komentar
Posting Komentar